Rudi pelaku penguburan bayinya sejak 2013-2021
Berikut serangkaian kronologi dari tersangka yang bernama Rudi; yang telah mengubur bayinya sejak 2013-2021 :
Sumber : kumparan
Rudi, warga Purwokerto, menyetubuhi anaknya sendiri. Korban berinisial E melahirkan sebanyak 7 kali, semua bayi dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2013: korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.
- Tahun 2015: korban melahirkan bayi laki-laki dan dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2016: korban melahirkan bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, kemudian dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2018: korban melahirkan bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2019: korban melahirkan bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2020: korban melahirkan bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dan langsung dikubur hidup-hidup.
- Tahun 2021: yang terakhir, korban kembali melahirkan bayi laki-laki dan dikubur hidup-hidup.
MOTIF
Tersangka, Rudi berdalih, katanya dirinya melakukan ini atas dasar karena mendapatkan saran dari dukun yang pernah ditemuinya saat bekerja di Klaten. Berawal saat Rudi merantau ke Klaten untuk menjadi kuli bangunan pada tahun 2011. Kemudian ketemu dukun yang menyatakan keinginannya agar bisa menjadi kaya dengan cara yang tidak benar.
Lalu dukun itu memberikan saran kepadanya bahwa semisal ingin kaya maka dia harus melakukan inses dengan anak kandungnya. Lalu semisal anaknya lahir harus dikubur secara hidup-hidup sampai 7 kali berturut-turut.
Kapolresta Banyumas, menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka, Rudi dikenakan pasal berlapis. Tersangka terancam dihukum dengan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak.
Komentar
Posting Komentar